Pedoman Pemberitaan Media Siber Vira Tier
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila dan UUD 1945. Vira Tier, sebagai platform media siber, berkomitmen menjalankan fungsi informatif secara profesional sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
1. Ruang Lingkup
- Media Siber Vira Tier: Segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik di bawah naungan Vira Tier.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content/UGC): Segala konten berupa artikel, komentar, gambar, atau video yang diunggah oleh pengguna ke platform Vira Tier.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Setiap berita di Vira Tier harus melalui proses verifikasi yang ketat.
- Berita yang menyangkut kepentingan publik mendesak namun belum terverifikasi sepenuhnya wajib diberikan catatan di akhir berita: (Berita ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang sedang kami upayakan) dalam huruf miring.
- Hasil verifikasi terbaru wajib dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan ke berita sebelumnya.
3. Isi Buatan Pengguna (UGC)
Vira Tier mewajibkan pengguna untuk mematuhi ketentuan berikut:
- Registrasi: Pengguna wajib melakukan registrasi dan log-in untuk mengunggah konten.
- Larangan Konten: Dilarang mengunggah konten yang mengandung kebohongan, fitnah, sadis, cabul, prasangka SARA, kekerasan, atau diskriminasi fisik/sosial.
- Moderasi: Vira Tier memiliki wewenang mutlak untuk menyunting atau menghapus konten yang melanggar aturan.
- Tanggung Jawab: Aduan terhadap konten pengguna akan diproses selambat-lambatnya 2 x 24 jam. Vira Tier tidak bertanggung jawab secara hukum atas konten pengguna jika platform telah menyediakan mekanisme pengaduan dan melakukan tindakan koreksi tepat waktu.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat dan koreksi dilakukan segera setelah ditemukan kesalahan dan wajib ditautkan pada berita asal.
- Vira Tier melayani Hak Jawab sesuai dengan peraturan Dewan Pers. Kegagalan melayani hak jawab dapat dikenakan sanksi sesuai UU Pers yang berlaku.
5. Pencabutan Berita
- Berita yang sudah terbit tidak dapat dicabut karena intervensi luar, kecuali terkait masalah SARA, asusila, perlindungan anak, trauma korban, atau instruksi khusus dari Dewan Pers.
- Pencabutan berita wajib disertai alasan yang jelas kepada publik.
6. Iklan dan Konten Berbayar
- Vira Tier secara tegas membedakan antara produk jurnalistik dan iklan.
- Setiap konten berbayar wajib mencantumkan keterangan “Advertorial”, “Iklan”, “Ads”, atau “Sponsored”.
7. Hak Cipta
Vira Tier sangat menghormati hak cipta. Penggunaan materi dari pihak lain wajib mencantumkan sumber dan mematuhi peraturan perundang-undangan hak cipta yang berlaku di Indonesia.
8. Sengketa
Segala perselisihan terkait pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini akan dikoordinasikan dan diselesaikan melalui penilaian akhir oleh Dewan Pers.
Dengan mencantumkan pedoman ini, Vira Tier berupaya menjadi media yang kredibel, edukatif, dan bertanggung jawab bagi audiens digital di Indonesia.